Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018

Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini mengatur tentang : 1) Lingkup Pengaturan, 2) Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang terdiri atas; Penandatanganan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Ruang Lingkup perjalanan Dinas, Komponen dan Golongan Niaya Perjalanan Dinas Dalam negeri, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, 3) Perjalanan Dinas Luar Negeri yang terdiri atas; Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Komponen dan Golongan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan