Dalam Perbup ini mengatur tentang : 1) Lingkup Pengaturan, 2) Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang terdiri atas; Penandatanganan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Ruang Lingkup perjalanan Dinas, Komponen dan Golongan Niaya Perjalanan Dinas Dalam negeri, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, 3) Perjalanan Dinas Luar Negeri yang terdiri atas; Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Komponen dan Golongan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat