Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 36 Tahun 2019

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018, terdiri atas; 1) Pendapatan Sebesar Rp.4.253.618.758.532,53, 2) a. Belanja Operasi sebesar Rp.3.455.113.095.305,68 b. Belanja Modal sebesar Rp.753.996.886.210,07 c. Belanja Tak Terduga sebesar RP.4.370.528.210,49 3) Transfer Rp.1.322.843.400,00 dengan nilai surplus/defisit Rp.38.615.405.406,29 4) Pembiayaan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.67.316.909.942,05

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
BD.2019/No.36
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan