Peraturan Bupati Tapin Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, yang berisi Pasal 1, Pasal 18, Pasal 62A, Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat