Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, dasar dan tata cara penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat