PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM PENGUJIAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MEDAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2019/No.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan terkait dengan pelayanan laboratorium mutu dan keamanan pangan dengan tujuan agar masyarakat Kota Medan dapat mengonsumsi pangan segar yang bermutu dan terlindungi keamanannya dari cemaran berbahaya.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres RI No. 83 Tahun 2006; Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 43 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 51 Tahun 2017.
- Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi. dan susunan organisasi UPT; Tata kerja UPT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
- 12
|