PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan yang diatur dalam Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu untuk dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- 7
|