KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - INSPEKTORAT - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2016; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 35 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Ketentuan Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) huruf w; Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 6; Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1); Menyisipkan 1 huruf baru diantara huruf d dan huruf e pada Ketentuan Pasal 9 ayat (1) yakni huruf d.1.
- 9 hlmn; 1 lmprn
|