KEDUDUKAn - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PEMERINTAHAN DESA - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2017, perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Kerinci tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 99 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 47 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Ketentuan Pasal 1; Menyisipkan 1 angka baru diantara angka 6 dan angka 7 yakni angka 6.a; Mengubah Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 15.
- 4 hlmn; 1 lmprn
|