Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA INDIVIDU/KELUARGA YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SASARAN PENERIMA; KRITERIA DAN BESARAN BANTUAN; PEMBERDAYAAN SOSIAL; TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA INDIVIDU/KELUARGA YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
BD 10/2019
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan