PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SASARAN PENERIMA; KRITERIA DAN BESARAN BANTUAN; PEMBERDAYAAN SOSIAL; TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat