RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2019/No.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 1973; UU No. 8 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2019.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah Tahun 2020 yang antara lain di dalamnya mengatur arah kebijakan perekonomian dan isu-isu strategis pembangunan rencana kerja dan pendanaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- 7
|