Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi Sekretariat Daerah, termasuk pembagian unit kerja yang meliputi bagian-bagian tertentu seperti administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia. Masing-masing bagian memiliki tanggung jawab spesifik dalam mendukung tugas pemerintahan daerah. Sekretariat Daerah bertugas sebagai pengelola administrasi dan koordinasi antar perangkat daerah. Fungsi utama mencakup penyusunan dan pengelolaan dokumen, penyediaan informasi, serta dukungan teknis untuk pelaksanaan kebijakan dan program daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat