Peraturan ini mengatur mengenai mengidentifikasi jenis pelabuhan (lokal, regional, internasional, dan ASDP) dan layanan yang diberikan. Menetapkan besaran tarif yang harus dibayar oleh pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan jenis layanan yang diterima. Mengatur mekanisme pengenaan tarif, termasuk prosedur pembayaran dan penegakan hukum bagi pelanggaran. Menjelaskan alokasi pendapatan dari retribusi untuk pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat