Peraturan ini mengatur mengenai penjelasan mengenai berbagai tarif layanan kesehatan, seperti rawat inap, rawat jalan, prosedur medis, dan pemeriksaan laboratorium. Pembagian tarif berdasarkan jenis layanan, misalnya layanan umum, layanan spesialis, dan layanan darurat. Ketentuan mengenai kemungkinan penyesuaian tarif yang dapat dilakukan berdasarkan inflasi atau kebijakan kesehatan yang baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat