Dalam Perda ini diatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; serta tata cara pemungutan tarif retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat