Peraturan ini mengatur megenai perubahan pada rincian anggaran pendapatan dan belanja yang mencakup penambahan, pengurangan, atau alokasi ulang dana. Perubahan dalam program dan kegiatan yang didanai, termasuk justifikasi atas perubahan tersebut. Penjelasan mengenai kebijakan yang mendasari perubahan anggaran, termasuk alasan ekonomi atau sosial yang relevan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat