Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur megenai perubahan pada rincian anggaran pendapatan dan belanja yang mencakup penambahan, pengurangan, atau alokasi ulang dana. Perubahan dalam program dan kegiatan yang didanai, termasuk justifikasi atas perubahan tersebut. Penjelasan mengenai kebijakan yang mendasari perubahan anggaran, termasuk alasan ekonomi atau sosial yang relevan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2016
Sumber
BD 2016/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan