Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2016

PEDOMAN PEMBENTUKAN KEPUTUSAN BUPATI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam penyusunan dan penetapan keputusan. Syarat dan Ketentuan Persyaratan yang harus dipenuhi agar keputusan Bupati sah dan berlaku, termasuk dasar hukum yang mendasari. Penjelasan tentang format dan struktur keputusan Bupati yang harus diikuti, termasuk bagian-bagian yang perlu dicantumkan. Mekanisme untuk pengesahan keputusan Bupati, termasuk tanda tangan dan nomor registrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN KEPUTUSAN BUPATI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2016
Sumber
BD 2016/NO.13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan