Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Pendaftaran Peserta; 4. Penganggaran dan Pembayaran Iuran; 5. Koordinasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat