Peraturan Gubernur Tentang Formasi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Formasi Jabatan Pelaksna; 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat