Peraturan Gubernur Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus; 3. Perhitungan Formasi dan Jenjang Jabatan Fungsional; 4. Kebutuhan dan Pengisian Formasi Jabatan Fungsional; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat