ABSTRAK: |
- bahwa Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan penjabaran Perubahan RKPD Kota Payakumbuh; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangkn Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka PanJang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkal Daerah ditetapkan melalul Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 42 Tahun 2019, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 57 Tahun 2018
- KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
|