Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran dan Pelaporan; 3. Tanda Masuk Tempat Hiburan; 4. Bon Penjualan; 5. Tata Cara Pemungutan Pajak; 6. Penagihan; 7. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan, Pemeriksaan dan Pengawasan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Pajak Ketetapan Pajak; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 12. Anggaran; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan