Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran dan Pelaporan; 3. Tanda Masuk Tempat Hiburan; 4. Bon Penjualan; 5. Tata Cara Pemungutan Pajak; 6. Penagihan; 7. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan, Pemeriksaan dan Pengawasan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Pajak Ketetapan Pajak; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 12. Anggaran; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat