Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendataan dan Potensi Retribusi; 3. Pelaksanaan Teknis Pelayanan Persampahan; 4. Petugas Pelayanan; 5. Bentuk, Isi dan Tata Cara Penertiban dan Pemungutan Retribusi; 6. Tata Cara Pembayaran , Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi; 7. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Tarif Retribusi; 8. Tata Cara Penagihan Retribusi; 9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; 10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 12. Sanksi Administrasi; 13. Anggaran; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan