PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2019/No.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada TA 2019, dipandang perlu dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, maka Peraturan Wali Kota Medan No. 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan TA 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Medan No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Medan No. 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan TA 2019, perlu dilakukan penyesuaian baik dari pengaturannya maupun dari penganggarannya.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2018.
- Penjabaran perubahan keenam APBD Kota Medan TA 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2019.
- 8
|