Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 45 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH FASILITASI PEMBIAYAAN YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR, ORGANISASI PENYELENGGARA, MEKANISME PELAYANAN UPTD FASILITASI PEMBIAYAAN, MONITORING DAN PELAPORAN, PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Payakumbuh Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH FASILITASI PEMBIAYAAN YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan