PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARAMASIN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM ELEKTRONIK PLANNING SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Standar Operasional Prosedur; 4. Penyesuain dan Perubahan; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat