Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Penanganan Pengaduan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat