Peraturan Walikota Tentang Tenaga Ahli Kota Banjarmasin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tugas; 3. Pengadaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; 4. Wewenang Dan Tanggung Jawab; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Mekanisme Kerja; 7. Masa Kerja; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat