BADAN USAHA MILIK DAERAH – PENCABUTAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga perlu dilakukan pembubaran dengan melalui Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 72 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin. Pembubaran dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Likuidasi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Tahun 2012 dari Kantor Hukum DR. Masdari Tasmin, SH.,MH., selaku Likuidator, sesuai Surat Nomor: 177/MTN-B/177/2012 tanggal 20 Desember 2O12, perihal Laporan Pertanggungjawaban Likuidator Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.
- Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
- 5 halaman
|