Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penghapusan; 3. Penatausahaan; 4. Kewenangan; 5. Tata Cara Penghapusan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat