Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2019

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penghapusan; 3. Penatausahaan; 4. Kewenangan; 5. Tata Cara Penghapusan; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019
Tanggal Berlaku
03 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan