PERATURAN NII MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; LEMBAGA ADAT DESA; HUBUNGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat