Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN NII MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; LEMBAGA ADAT DESA; HUBUNGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD 10/2019
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan