Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan 3. Kriteria Penerima Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 4. Tata Cara Permohonan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 5. Pengurangan Retribusi 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat