Petunjuk Teknis
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 7/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan Masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
b. bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan system perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah;
c. bahwa Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta pihak pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat memenuhi target;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b dan c serta guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto;
3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- 31 Halaman
|