Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan atas Perwako No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 36 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 diubah 3. Ketentuan Pasal 12 diubah 4. Ketentuan Pasal 26 diubah 5. Ketentuan Pasal 28 diubah 6. Ketentuan Pasal 31 diubah 7. Ketentuan Pasal 36 diubah 8. Ketentuan Pasal 39 diubah 9. Di antara BAB VI dan BAB VII disispkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA 10. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal 42A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwako No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
28 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2019 No. 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Perwako No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan