Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 36 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 diubah 3. Ketentuan Pasal 12 diubah 4. Ketentuan Pasal 26 diubah 5. Ketentuan Pasal 28 diubah 6. Ketentuan Pasal 31 diubah 7. Ketentuan Pasal 36 diubah 8. Ketentuan Pasal 39 diubah 9. Di antara BAB VI dan BAB VII disispkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA 10. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal 42A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat