Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pada Lampiran Standar Biaya Umum, Kode Barang 1.10.28.03.01.002, nama barang Satuan Biaya Perjalanan Dinas - Uang Harian; 2. Ketentuan pada Lampiran Standar Biaya Umum, Kade Barang 1.10.28.01.09.099, nama barang Honor Tim Pelaksana Kegiatan Lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat