standar biaya - belanja jasa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Narasumber Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan pelaksanaan dan pengendalian anggaran untuk Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah. Bahwa agar dalam pemberian belanja jasa pihak ketiga/narasumber dalam kegiatan rapat untuk Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah mempunyai acuan dan pengendalian anggota perlu adanya standar biaya belanja untuk kegiatan rapat Tim Fasilitasi Pemerintah daerah.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Biaya untuk pihak ketiga/narasumber dalam kegiatan rapat diberikan berdasarkan kehadiran rapat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
- 5 Hlm
|