Analisis Dampak Lalu Lintas, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Sasaran; c. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; d. Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas; e. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; f. Pengawasan dan Pengendalian; g. Sanksi Administrasi; h. Ketentuan Peralihan; i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat