Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerta Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2019/2020 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 18 diubah; 4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat