Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah; 4. Ketentuan Pasal 15 diubah; 5. Ketentuan Pasal 21 diubah; 6. Ketentuan Lampiran ditambahkan 1 (satu) Lampiran baru, yaitu Lampiran IV, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat