Pembentukan-Susunan Organisasi-Tugas-dan-Fungsi-Serta-Tata Kerja-Unit Pelaksana Teknis-Pelayanan Pajak Daerah-Pada-Badan Pengelola Pajak-dan-Retribusi daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, B.D.2019/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya peningkatan tipelogi urusan penunjang keuangan menjadi 2 (dua) Perangkat Daerah sub urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta sub urusan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau perlu di ganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 22 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait UPT-Pelayanan Pajak Daerah, meliputi : Pembentukan; Susunan organisasi; Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau
- 10 hlm
|