Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merevisi atau memperbarui ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya terkait struktur organisasi dan tata kerja di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan mekanisme kerja, pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang ada dalam lingkup Sekretariat Daerah, agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan provinsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
24 September 2014
Tanggal Pengundangan
24 September 2014
Tanggal Berlaku
24 September 2014
Sumber
BD 2014/NO.25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan