Peraturan ini merevisi atau memperbarui ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya terkait struktur organisasi dan tata kerja di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan mekanisme kerja, pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang ada dalam lingkup Sekretariat Daerah, agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan provinsi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat