Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 51 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALLKOTA SAWAHLUNTO NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN ALOKASL BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 51
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan