Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 45 Tahun 2019

Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto yang Menerapkan Pola Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PRINSIP POLA TATA KELOLA, PEJABAT PENGELOLA UPTD PENGELOLAAN, POLA TATA KELOLA UPTD PENGELOLAAN DANA BERGULIR, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAN DAERAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI, PENGELOLAAN KEUANGAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto yang Menerapkan Pola Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan