Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, DANA OPERASIONAL,
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang
Kemampuan Keuangan Daerah, Dana o perasional ,
Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses
Pimpinan Dan Anggota· Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sumenep.
- Kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 ditetapkan dalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
- 9 Halaman
|