Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019

HARI DAN JAM KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari dan Jam Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep: a. yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at dengan jumlah jam kerja adalah 37 jam dan 30 menit per minggu; b. yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jumlah jam kerja adalah 37 jam dan 30 menit per minggu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan