PETUNJUK PELAKSANAAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2018/NO.26,LL KOTA SINGKAWANG : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melakukan penilaian independen terkait keekonomisan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program/ kegiatan, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan audit kinerja; bahwa berdasarkan pernyataan nomor 3040 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), menyatakan bahwa pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah hams menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit intern; bahwa lingkup audit intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diantaranya meliputi audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
- 4 HAL
|