Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga meliputi Pengganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat