Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Kewenangan Desa meliputi : Kewenangan berdasarkan hak asal usul; Kewenangan local berskala desa; Mekanisme pelaksnaan Kewenangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; Pendanaan; Pungutan Desa; dan Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat