Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 48 Tahun 2018 meliputi Ketentuan Pasal 1 diubah dan Ketentuan diantara Pasal 2B dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 2C dan Pasal 2D
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat