Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan peraturan bupati ini untuk dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah Daerah untuk mendorong pemilik/pengelola Bangunan Gedung untuk berpartisipatif dalam menyediakan dan memasang CCTV pada Bangunan Gedung dan pedoman bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung dalam penyediaan, pemasangan dan pengoperasian serta perawatan CCTV; 3. Ruang lingkup peraturan; 4. Bangunan Gedung; 5. Videotron; 6. Aspek Teknis; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Sanksi dan Administrasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat