Mengatur rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun 2016. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Rincian Program dan Kegiatan, Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat